|
www.padangmedia.com
PADANG- Perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang sumbangan pihak ketiga ditentukan hari ini (Kamis, 11/4). Setelah mempertimbangkan berbagai hal, dengan mengambil referensi dari beberapa daerah lain, judul Ranperda diubah menjadi Partisipasi Pihak ketiga kepada daerah.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Liswandi usai pembahasan lanjutan bersama mitra kerja dari Pemprov sumbar menjelaskan perubahan nama ini dipandang lebih efektif dan efisien, baik dalam penggunaan kalimat maupun dalam implementasi nantinya.
|
|
Selengkapnya...
|